Larangan membakar lahan
Membuka lahan dengan cara membakar dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Catatan ini merangkum bunyi pasalnya, perubahannya lewat UU Cipta Kerja, dan ancaman pidananya.
Larangannya
Pasal 69 ayat (1) menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan sejumlah perbuatan. Salah satunya, huruf h: “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.11UU 32/2009, Pasal 69 ayat (1) huruf h. Salinan resmi: JDIH Kementerian ESDM; data peraturan: JDIH BPK. Diakses 28 Oktober 2026.
Undang-undang ini kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja: UU 11/2020, lalu Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023. Pasal 69 termasuk pasal yang diubah, tetapi larangan pada huruf h tetap ada. Yang berubah adalah ayat (2), yang kini berbunyi bahwa ketentuan huruf h “dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.22UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 22 (perubahan UU 32/2009). Data peraturan: JDIH BPK.
Apa yang dimaksud kearifan lokal
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) dalam UU 32/2009 merinci kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan syarat berikut:33Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009, sebagaimana dikutip PID Polda Kepri (3 Agustus 2022). Untuk bunyi terbaru, baca naskah lengkap di JDIH BPK.
- luasnya paling banyak 2 hektare per kepala keluarga;
- lahannya ditanami tanaman varietas lokal;
- lahannya dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke sekitarnya.
Jadi pengecualian ini punya batas yang jelas. Pembukaan lahan skala besar dengan api tetap termasuk perbuatan yang dilarang.
Ancaman pidananya
Pasal 108 UU 32/2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.44UU 32/2009, Pasal 108. Pasal ini tidak termasuk daftar pasal yang diubah oleh Pasal 22 Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Bila melihat api
Bila ada api yang membahayakan orang atau rumah, hubungi 112. Nomor darurat nasional ini gratis, bisa dihubungi tanpa pulsa, dan menyatukan nomor darurat lain seperti 113 untuk pemadam kebakaran.55Komdigi, Tentang Layanan Panggilan Darurat 112, diakses 28 Oktober 2026. Untuk mencatat lokasi api atau asap agar bisa dibandingkan dengan data satelit, gunakan halaman Lapor di situs ini.
Catatan ini bukan nasihat hukum. Untuk kepastian, rujuk naskah resmi undang-undang di JDIH BPK.