Lewati ke isi
Pantau Karhutla
UTC
17.45
WIB
00.45
Data
diambil

Ikut Bergerak

Hal-hal yang bisa dilakukan warga, petani, komunitas, dan pelajar untuk mencegah karhutla, beserta sumbernya.

Cegah sebelum menyala.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 99 % kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia, baik disengaja maupun tidak.11Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Pelibatan Masyarakat dalam Pengendalian Karhutla, Agustus 2024. Artinya, sebagian besar karhutla bermula dari tindakan yang bisa kita hindari. Halaman ini merangkum hal-hal yang bisa dilakukan, sesuai peran masing-masing, dan setiap anjuran disertai sumbernya.

Untuk semua orang

  1. Jangan membakar sampah atau semak kering. BNPB meminta warga tidak membakar sampah, termasuk di sekitar rumah dan di tempat pembuangan akhir.22BNPB, dalam konferensi pers bersama KLH/BPLH, sebagaimana diberitakan Liputan6, 1 September 2026. Sumber yang sama untuk butir 1 sampai 3.
  2. Pastikan puntung rokok sudah padam sebelum dibuang, dan jangan membuangnya sembarangan.
  3. Padamkan api unggun dan api memasak sampai benar-benar mati sebelum meninggalkan lokasi berkemah atau wisata alam.
  4. Laporkan api sejak masih kecil. Hubungi 112, nomor darurat nasional yang gratis dan bisa dihubungi tanpa pulsa.33Komdigi, Tentang Layanan Panggilan Darurat 112, diakses 28 Oktober 2026. Anda juga bisa menghubungi call center BNPB di 117, BPBD setempat, atau kepala desa. Untuk mencatat lokasi api atau asap agar bisa dicocokkan dengan data satelit, gunakan halaman Lapor.
  5. Lindungi diri dari asap. Pakai masker saat di luar rumah, dan pantau Indeks Standar Pencemaran Udara di ispu.kemenlh.go.id.44BNPB, sebagaimana diberitakan RRI, 29 Agustus 2026. Anjuran lengkap Kemenkes ada di catatan Anjuran Kemenkes saat kabut asap.

Untuk pemilik dan penggarap lahan

  1. Buka lahan tanpa membakar. Membuka lahan dengan cara membakar dilarang Pasal 69 UU 32/2009 dan diancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun. Rinciannya ada di catatan Larangan membakar lahan. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) termasuk kegiatan yang didorong dalam program restorasi gambut.55Bhomia, R.K. & Murdiyarso, D. (2021), Pemantauan dan pengelolaan restorasi lahan gambut yang efektif, CIFOR.
  2. Jangan mengeringkan gambut. Peraturan pemerintah tentang ekosistem gambut melarang setiap orang membuat saluran drainase yang membuat gambut kering, dan melarang membakar lahan gambut atau membiarkan pembakaran terjadi.66PP 57/2016 tentang Perubahan PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers KLHK, 5 Desember 2016. Penjelasan mengapa gambut kering mudah terbakar ada di catatan Gambut yang kering mudah terbakar.
  3. Bergabung dengan kelompok tani peduli api. Kementerian Pertanian membina Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), yang setara dengan Masyarakat Peduli Api di bawah kementerian kehutanan.77Ditjen PPI KLHK, Agustus 2024 (lihat catatan 1).

Untuk desa dan komunitas

  1. Bentuk atau ikuti Masyarakat Peduli Api (MPA). MPA adalah warga yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian karhutla, sudah dilatih, dan dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian. Satu kelompok MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 regu, masing-masing 15 warga setempat dalam satu desa. Kelompok ini dibentuk dan dibina bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Manggala Agni terdekat.88Permen LHK P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pasal 1 angka 62 dan Pasal 22.
  2. Komunitas apa pun boleh membentuk MPA. Peraturan yang sama menyebut perorangan, kelompok pencinta alam, kader konservasi, pemandu wisata taman nasional, pemerhati lingkungan, dan duta lingkungan dapat membangun kelompok MPA sesuai kebutuhannya.99Permen LHK P.32/2016, Pasal 25. Kisah dan peran MPA ada di catatan Masyarakat Peduli Api.
  3. Rawat sekat kanal dan sumur bor. Di desa gambut, sekat kanal menahan air agar gambut tetap basah, dan sumur bor menjadi sumber air untuk memadamkan api.1010BRGM, sebagaimana diberitakan ANTARA Kalteng, 21 Agustus 2024.

Untuk pelajar dan warganet

  1. Bentuk kelompok pelajar peduli lingkungan. Aturan gambut menyebut penguatan sekolah di daerah rawan kebakaran melalui kelompok pelajar peduli lingkungan yang dibina pemerintah daerah.1111Siaran pers KLHK tentang PP 57/2016, 5 Desember 2016 (lihat catatan 6).
  2. Sebarkan informasi yang bisa dicek. Sebelum membagikan foto atau video kebakaran, periksa tanggal dan lokasinya. Untuk data resmi, rujuk SiPongi Kementerian Kehutanan dan BMKG.
  3. Pahami angka sebelum mengutipnya. Titik panas di peta situs ini adalah anomali panas yang tertangkap satelit, bukan konfirmasi kebakaran. Cara membacanya ada di catatan Membaca titik panas satelit.